SuratEdaran Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Pengakuan Gelar Pengumuman Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Syarat Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas TK/SD, Penilik, Pamong Belajar, Penyuluh KB, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Medis
Pasal36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“ PP 23/2010 ”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang
TKPAUD Cordova berdiri sejak 2016 ini didirikan oleh Yayasan Cordova berlokasi di Kampung Parung, Jl belakang terminal pakupatan no 7 Serang 42124. TK/PAUD yang menggunakan metode cantol dalam proses pembelajarannya ini telah berhasil meluluskan 45 orang, dan saat ini memiliki siswa 16 orang siswa berasal dari lingkungan parung dan
cash. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Prinsipnya, mendirikan lembaga pendidikan itu mudah. Asal ada tempat, ada peserta, ada guru dan ada materi. Mulailah dari lingkungan anda, pakailah rumah anda sebagai tempatnya, dan andalah sebagai gurunya. Nyari materi sangatlah mudah, beli saja buku-buku pelajaran, itulah materinya. Buka aja dulu lembaganya, pasang spanduk yang gede, sebar brosur yang banyak. Bekerja keraslah dalam mencari murid, berikan service /garansi yang memuaskan, dijamin pasti ada yang daftar. Jangan dulu mikir perijinannya, yang penting jalan aja dulu kegiatannya. Perijinan bisa sambil jalan, bisa menyusul, dan dananya bisa ngumpulin dulu. Buat apa perijinan lengkap, tapi muridnya gak ada? Sebab, sebuah sekolah sejatinya mendapatkan penghasilan dari spp siswa, bukan dari bantuan pemerintah. jadi carilah, murid sebanyak-banyaknya, sebab dana dari merekalah sekolah bisa jalan. Namun, apabila sebuah sekolah sudah berjalan, sudah banyak pesertanya jangan lupa diurus perijinannya. Sebab ijin penyelenggaraan pendidikan adalah sebuah legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah kita. Ijin sangat perlu, karena kalau sekolah sudah memiliki ijin operasioanal, berarti sudah diakui oleh pemerintah. Keuntungan lainnya bagi sekolah, ada perhatian dari pemerintah, baik berupa bantuan dana, pendidikan dan pelatihan, maupun insentif bagi para gurunya. Baiklah, sekedar berbagi dan sharing, saya akan menceritakan pengalaman mengurus ijin operasional TK Islam El-Fash. Saya beserta istri mendirikan TK Islam El-Fash tahun 2005, tapi baru tahun 2013 ini, ijin operasionalnya jadi. Biasa, alasannya klasik dan rumit; masalah dana, hehe. 1. Foto copy akta notaris yayasan 2. Foto copy t Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan 3. Foto copy Rekomendasi dari RT dan RW setempat 4. Foto copy Surat persetujuan warga, dilampirkan foto copy KTP masing-masing 5. Foto copy Surat Rekomendasi Lurah 6. Foto copy Surat Rekomendasi Camat 7. Foto copy Surat Dukungan dari 3 TK sekitar 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
100% found this document useful 8 votes2K views16 pagesOriginal Titleproposal permohonan ijin operasional TK 2020Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 8 votes2K views16 pagesProposal Permohonan Ijin Operasional TK 2020Original Titleproposal permohonan ijin operasional TK 2020Jump to Page You are on page 1of 16 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 14 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Kota Bekasi BIB - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemdikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan Izin Operasional, maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD yang dimaksud adalah termasuk Taman Kanak-Kanak TK, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa TKLB, Kelompok Bermain KB/Kober, Taman Penitipan Anak TPA, dan PAUD Sejenis SPS. Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ; pemerintah kabupaten/kota PAUD/TK Pembina/Negeri; pemerintah desa; orang perseorangan; kelompok orang organisasi; dan badan hukum Yayasan, PT, CV. Dalam mendirikan PAUD/TK persyaratan yang harus disiapkan adalah terbagi menjadi 2, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Untuk persyaratan administratif yang harus dipersiapkan berupa; Foto Copy Identitas Diri KTP, KK Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Pribadi dan Badan Hukum jika berbadan hukum, Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah, Susunan Pengurus dan Rincian Tugas. Sedangkan persyaratan teknis PAUD/TK adalah; Hasil Penilaian Studi Kelayakan, Rencana Induk Pengembangan RIP PAUD/TK, Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK paling lama 3 tahun ke depan, Izin Lingkungan Amdal, UKL-UPL, SPPL, dan Izin Mendirikan Bangunan IMB. Dokumen hasil penilaian studi kelayakan yang dilampirkan adalah berupa, antara lain; dokumen hak milik, sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TK yang sah atas nama pendiri, Foto Copy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, PT, CV atau perkumpulan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/TK paling sedikit 1 tahun pembelajaran. Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK wajib memuat ; Visi dan Misi PAUD/TK, KTSP atau Kurikulum 2013, Sasaran Usia Peserta Didik 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-6 tahun, atau 0-6 tahun, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK, Sarana dan Prasarana, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Pengelolaan, Peran Serta Masyarakat, dan Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan PAUD/TK selama 5 lima tahun. Sedangkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. BACA JUGA 1. Tata Cara Permohonan Izin PAUD di Jakarta Catatan Pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MEKANISME PENDIRIAN PAUD/TK Mekanisme pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa/kelurahan, orang perseorangan, kelompok orang/perkumpulan, atau badan hukum dilakukan sebagai berikut; a. Pendiri satuan PAUD/TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP, b. Kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk PTSP menelaah permohonan pendirian satuan PAUD/TK berdasarkan kelengkapan persyaratan PAUD/TK pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut; data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, SPS yang telah ada di sekitar dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, TPA, KB, SPS yang akan didirikan, data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD/TK yang akan didirikan per-usia yang akan dilayani, mengacu kepada ketentuan persyaratan dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. c. hasil telaahan dinas berupa; memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD/TK, memberi rekomendasi kepada kepala dinas atau OPD lain atas permohonan izin satuan PAUD/TK. d. kepala dinas atau kepala OPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD/TK paling lama 60 enam puluh hari sejak permohonan diterima kepala dinas/PTSP. NB Pendirian PAUD/TK di masing-masing daerah memiliki aturan tambahan dan kekhasan sendiri sesuai dengan karakter daerah di kabupaten/kota. OSS Sebelum mengurus perizinan PAUD di Kabupaten/Kota, terlebih dahulu membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha di setiap layanan PAUD wajib memiliki nomor KBLI, maka setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ingin mendapatkan Izin Operasional PAUD wajib memperhatikan kode KBLI yang akan diurus, yaitu 85131 TK Negeri Pembina/PAUD Pembina Milik Pemerintah [kindergarten]85132 TK Swasta/RA/BA usia 4-6 tahun [kindergarten] 85133 KB Kelompok Bermain usia 2-4 tahun [playgroup] 85134 TPA Taman Penitipan Anak usia 0-2 tahun [nursery garten]85135 TKLB Taman Kanak-Kanak Luar Biasa 85139 SPS PAUD Nonformal Sejenis usia 0-6 tahun Waktu penyelesaian perizinan melalui OSS maksimal 30 pendidikan anak usia formal, nonformal dan informal yang dilaksanakan secara umum perizinan melalui dinas pendidikan atau DPMPTSP Kabupaten/Kota;pendidikan anak usia dini jenis RA/BA perizinan melalui DPMPTSP Kementerian Agama Kabupaten/Kota. BangImamBerbagi PAUD IzinPendirian TK 2023 INFORMASI DAN KONSULTASI PENGURUSAN IZIN PAUD TK/RA, KB, TPA, SPS DI Nama Tengku Imam Kobul Moh Yahya S Panggilan Bang Imam Handphone HP 0813 14 325 400 WA / SMS 0814-14-325-400 Facebook Bang Imam Kinali Bekasi Instagram Bang Imam Berbagi Twitter BangImam Line Bang Imam Berbagi Email Alamat Puri Cendana Blok F9
ijin operasional tk online